| Keputusan Panewu Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman Nomor 22/KPTS/GP/2025 Tentang Pembentukan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Pararta Guna Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman Periode 2025 - 2030. | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perbup Sleman No. 51 Tahun 2017 tentang Kelompok Informasi Masyarakat serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Sleman No. 39/Kep.KDH/A/2019 Tentang Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman perlu membentuk KIM. | Download |
| Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaa Informasi Publik. | Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. | Download |
| Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri | Download |
| Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maka perlu adanya Peraturan Menteri. Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan | Download |
| Peraturan Bupati Sleman No. 51 Tahun 2017 tentang Kelompok Informasi Masyarakat | Untuk mendorong efektivitas diseminasi informasi kepada masyarakat melalui Kelompok Informasi Masyarakat yang mandiri di lingkungan Kabupaten Sleman maka perlu adanya Peraturan Bupati tentang Kelompok Informasi Masyarakat. Masyarakat | Download |