Bakesbangpol dan KPU Sleman Lakukan Evaluasi Sistem Proporsional Daftar Terbuka Pemilu Legislatif

  • Aug 25, 2025
  • Adnan Nurtjahjo
  • Berita Pemerintahan, Politik

Sleman – Ruang Rapat Semeru, Hotel Prima SR, Sleman, pada Senin (25/8/2025) menjadi saksi terselenggaranya forum penting yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Forum ini berfokus pada evaluasi sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kehadiran para akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, serta tokoh masyarakat menandai keseriusan semua pihak untuk menelaah kembali sistem yang menjadi pilar demokrasi Indonesia. Dalam sambutan pembukanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri mengatakan bahwa sistem proporsional daftar terbuka telah dipakai dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu di Indonesia, di mana pemilih dapat menentukan calon legislatif secara langsung.

Hal ini dipandang lebih demokratis karena memberi ruang partisipasi publik lebih luas. Namun, di balik itu muncul pula berbagai persoalan, mulai dari biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, hingga persaingan internal partai yang sering kali kurang sehat.

Samsul berharap forum ini mampu menghadirkan berbagai pandangan kritis sekaligus solusi konstruktif. Menurutnya perlu dipastikan bahwa pemilu bukan sekadar ajang perebutan kursi, melainkan menjadi sarana melahirkan wakil rakyat yang benar-benar berintegritas, kompeten, serta mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Semoga evaluasi yang dilakukan hendaknya tidak berhenti pada tataran konsep saja, tetapi dapat melahirkan rekomendasi nyata bagi perbaikan sistem pemilu ke depan,” tandas Samsul.

Dalam forum evaluasi tersebut, Direktur LIDI Demokrasi Indonesia, Hamdan Kurniawan, M.A. sebagai narasumber menekankan pentingnya melihat sisi positif maupun kelemahan sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup. Bagi partai politik, sistem proporsional terbuka tidak dapat melakukan intervensi karena penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Selain itu, perebutan suara dalam satu partai cenderung lebih ketat dan keras, serta potensi pembelian suara lebih besar di tingkat grass root,” jelasnya.

Dari sisi positif, sistem ini memberi peluang bagi calon legislatif yang memiliki kapasitas dan kedekatan dengan masyarakat untuk terpilih, meski bukan figur utama partai. Namun, dari sisi lain, sistem ini berpotensi mendorong pragmatisme politik, di mana popularitas dan modal besar kerap menjadi penentu utama kemenangan.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Para peserta aktif menyampaikan pandangan, mulai dari pengalaman lapangan saat menjadi penyelenggara teknis maupun pengawas pemilu, hingga masukan mengenai pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam mengontrol biaya kampanye. Ada pula yang menyoroti perlunya pendidikan politik masyarakat agar tidak mudah terpengaruh praktik politik uang, yang sering muncul dalam sistem daftar terbuka.

Lebih lanjut, forum menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Teknologi informasi dinilai bisa menjadi instrumen penting untuk memperkuat integritas pemilu, mulai dari pendaftaran caleg, laporan dana kampanye, hingga rekapitulasi suara. Namun, teknologi perlu diimbangi dengan pengawasan publik agar tidak terjadi manipulasi.

Pemilu bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat. Dengan evaluasi yang jujur dan komprehensif, diharapkan sistem pemilu ke depan mampu melahirkan wakil rakyat yang benar-benar mewakili suara masyarakat, bukan sekadar hasil dari popularitas dan kekuatan finansial. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)