Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih bagi PPS Gamping

  • Apr 09, 2018
  • Adnan Nurtjahjo
  • Politik

Gamping – Senin (9/4) pukul 13.00 WIB, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Gamping.

Bimtek region 1 ini dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gamping, Budi Supriyanta dilanjutkan kata pengantar oleh Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Indah Sri Wulandari.

Bimtek ini diikuti oleh PPS sebanyak 51 orang yang berasal dari 17 desa di wilayah Kecamatan Gamping, Godean, dan Mlati.

Sebagai narasumber pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) yaitu Dwi Jatmoko. Sedangkan materi simulasi disampaikan oleh Adnan Iman Nurtjahjo, dibantu oleh Andi Krismanta serta Lena Laelasari sebagai moderator.

Pada sesi pertama, Dwi memaparkan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) pemilu serentak 2019 dilaksanakan pada 17 April 2018 hingga 17 Mei 2018. Pemilu akan memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan Mutarlih oleh Pantarlih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (Coklit) antara data dari pemilu terakhir yang dilaksanakan pemerintah dengan kondisi sekarang. Coklit ini sangat penting karena kaitannya dengan penentuan jumlah pemilih tetap yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Partisipasi pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu indikator yang menunjukkan kualitas mutarlih di wilayah tersebut. Semakin banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, belum cukup umur, ganda, TNI/Polri, tidak dikenal) masih tercantum dalam daftar pemilih maka akan berkontribusi pada tingkat angka ketidak hadiran pemilih di TPS.

Dalam sesi simulasi, Adnan memaparkan bahwa form yang harus dibawa oleh Pantarlih yaitu form A-KPU, form A.A-KPU, form A.A.1-KPU, form A.A.2-KPU dan form khusus. Selain itu Pantarlih wajib membuat laporan coklit setiap seminggu sekali yang diserahkan kepada PPS. (Adnan Nurtjahjo)