Dorong UMKM Naik Kelas, Kapanewon Gamping Luncurkan Program GEMPITA
- Mar 02, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Ekonomi
Sleman — Kapanewon Gamping terus melakukan langkah strategis dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui peluncuran program Gerai UMKM Gamping untuk Kita (GEMPITA). Inisiatif yang digagas oleh Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti, ini dirancang sebagai ruang kolaboratif untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar yang lebih luas dan kompetitif.
Program GEMPITA yang telah berjalan sejak 6 Februari 2026 ini hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan klasik yang kerap dihadapi pelaku usaha lokal, mulai dari keterbatasan akses pemasaran, lemahnya penjenamaan (branding), hingga hambatan digitalisasi. Bertempat di kantor Kapanewon Gamping, gerai ini berfungsi sebagai etalase produk unggulan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat, terutama warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan.
Kurnia Astuti menjelaskan bahwa GEMPITA bukan sekadar tempat berjualan, melainkan sebuah gerakan berkelanjutan untuk mendorong UMKM naik kelas. Dalam implementasinya, program ini menggandeng Forum UMKM dari seluruh kalurahan di wilayah Gamping untuk membangun ekosistem usaha yang saling mendukung. Melalui sinergi ini, diharapkan terbangun jejaring kuat antar pelaku usaha di tingkat lokal.
“GEMPITA merupakan gerakan berkelanjutan untuk mendorong UMKM naik kelas. Fokus utama kami dalam pengembangan program ini adalah peningkatan kualitas produk, perbaikan kemasan, hingga penguatan pemasaran digital agar produk lokal Gamping memiliki daya saing yang tinggi,” ujar Kurnia Astuti saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Senin (2/3/2026).
Guna memastikan kualitas produk yang dipasarkan, Pemerintah Kapanewon Gamping melalui Jawatan Kemakmuran menerapkan mekanisme kurasi yang ketat. Proses seleksi ini tidak hanya melihat fisik produk, tetapi juga menyasar aspek legalitas usaha sebagai indikator dasar kelayakan. Produk makanan dan minuman, misalnya, wajib memiliki izin PIRT dan sertifikasi halal sebagai jaminan kesehatan dan keamanan bagi konsumen.
Menurut Kurnia, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya menjadi nilai tambah yang krusial saat proses kurasi. Hal ini menunjukkan kesiapan pelaku usaha untuk bertransformasi secara profesional dan membangun kepercayaan pelanggan. Legalitas tersebut juga menjadi instrumen perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin dinamis.
“Kurasi bukan sekadar proses seleksi, melainkan mekanisme penyaringan berbasis standar mutu, diferensiasi, dan kesiapan pasar yang di dalamnya mencakup legalitas produk serta usaha. Produk yang memiliki izin edar resmi menunjukkan telah melalui pengawasan standar keamanan. Inilah yang membangun kepercayaan masyarakat, terutama untuk produk kuliner,” tambah Kurnia.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Jawatan Kemakmuran Gamping, Budiarto, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen hukum merupakan syarat mutlak untuk masuk ke ekosistem pasar modern. Tanpa legalitas yang jelas, produk UMKM akan sulit menembus ritel modern, lokapasar (marketplace), maupun sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kini serba digital.
Kehadiran program GEMPITA disambut positif oleh para pelaku UMKM di wilayah Gamping. Mereka menilai inisiatif ini memberikan harapan baru bagi pengembangan usaha kecil di tingkat kecamatan. Dengan semangat kebersamaan dan inovasi kurasi yang dijalankan, GEMPITA diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan UMKM berbasis komunitas yang dapat direplikasi di wilayah lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)