FKIM DIY Matangkan AD/ART Demi Perkuat Tata Kelola Organisasi
- Feb 02, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- KIM
Sleman – Rapat pengurus Forum Komunitas Informasi Masyarakat (FKIM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola organisasi melalui pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Nakula, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, Senin (2/2/2026).
Rapat yang diikuti oleh anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang berasal dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta sebagai pengurus FKIM DIY ini dipimpin oleh Riris Puspita Wijaya Kridaningkat selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY, sekaligus mitra strategis dalam pengembangan KIM.
Agenda utama difokuskan pada penyamaan persepsi dan pemutakhiran aturan organisasi agar sejalan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika perkembangan informasi di era digital. Pembahasan AD/ART dinilai krusial karena menjadi landasan hukum dan arah gerak organisasi FKIM DIY dalam menjalankan fungsi edukasi, diseminasi informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan pedoman yang jelas dan adaptif, para pengurus diharapkan mampu berperan lebih efektif sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” tandas Riris Puspita Wijaya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pasal dalam AD/ART dikaji secara mendalam, mulai dari tujuan organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga pola kerja sama dengan pemangku kepentingan. Para pengurus juga memberikan masukan terkait penyesuaian aturan agar lebih responsif terhadap tantangan komunikasi publik saat ini.
Riris Puspita Wijaya menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan FKIM sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Menurutnya, Forum KIM memiliki peran strategis dalam menangkal disinformasi serta meningkatkan literasi digital di tingkat komunitas.
Selain itu, rapat juga membahas penguatan peran FKIM DIY dalam mendukung keterbukaan informasi publik. AD/ART yang disusun diharapkan mampu menjadi pedoman kerja yang mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua FKIM DIY, Sapsuwitana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembaruan AD/ART merupakan langkah awal untuk memperkuat konsolidasi internal organisasi. “Dengan regulasi internal yang solid, pengurus forum dapat bergerak lebih terarah dan profesional dalam menjalankan program-program kerjanya,” katanya.
Rapat berlangsung secara dialogis dan partisipatif, ditandai dengan adanya diskusi terbuka antar pengurus. Setiap masukan dicatat sebagai bahan penyempurnaan draf AD/ART sebelum ditetapkan secara resmi melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Melalui rapat ini, FKIM DIY berharap dapat memiliki AD/ART yang relevan dengan tantangan zaman sekaligus memperkokoh peran komunitas informasi masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)