Forum LKiS di Yogyakarta Dorong Revisi UU Pemilu, Wujudkan Demokrasi Inklusif

  • Oct 19, 2025
  • Adnan Nurtjahjo
  • Politik

Sleman – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar forum diskusi bertajuk “Menata Ulang Regulasi Pemilu yang Demokratis dan Inklusif” di Hotel Ros-In Yogyakarta, Minggu (19/10/2025). Acara ini turut dihadiri pengurus Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sleman, yang bersama-sama memahami dan mengkritisi kebijakan kepemiluan di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi kader muda Nahdlatul Ulama untuk memastikan regulasi pemilu berpihak pada nilai-nilai keadilan, partisipasi rakyat, dan inklusivitas.

Forum diskusi menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. H. Arsul Sani sebagai pembicara utama, serta Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Mochamad Afifudin sebagai penanggap. Diskusi yang dimoderatori oleh aktivis Forum Cik Ditiro, Sana Ullaili, mengupas berbagai persoalan regulasi menjelang Pemilu 2029, seperti sistem proporsional terbuka, SDM penyelenggara, hingga keterwakilan kelompok rentan.

Dalam paparannya, Arsul Sani menyebut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia juga memastikan revisi UU Pemilu akan dilakukan pada 2026.

“Hal ini diperlukan agar regulasi memperkuat prinsip inklusivitas dan keadilan dalam demokrasi. Serta memastikan demokrasi Indonesia berjalan lebih jujur, adil, dan bermartabat,” terangnya.

Diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta yang mengajukan pandangan kritis terkait peran masyarakat sipil. Mereka menilai, partisipasi publik harus diperluas sejak tahap perumusan kebijakan, agar regulasi tidak hanya menjadi produk elite politik.

Jaringan masyarakat sipil di DIY pun mulai membangun dialog sebagai ruang partisipasi dalam proses pembentukan regulasi pemilu yang demokratis dan inklusif.

Gerakan Pemuda Ansor Sleman melihat revisi UU Pemilu sebagai tanggung jawab moral generasi muda dalam menjaga demokrasi. Penasihat GP Ansor Sleman, H. Syukron Amin, menegaskan regulasi pemilu yang baik harus mencerminkan nilai moral bangsa.

“Demokrasi tanpa moralitas akan melahirkan praktik transaksional. Karena itu, pemilu yang demokratis harus juga menjamin ruang partisipasi yang bersih, terbuka, dan berkeadaban,” tandasnya.

Diharapkan, revisi regulasi pemilu dapat menjadi sarana nyata bagi semua kalangan untuk ikut menentukan arah kebijakan publik tanpa diskriminasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)