Gamping Gelar Sosialisasi Pengawasan Coklit Pantarlih
- Apr 23, 2018
- Adnan Nurtjahjo
- Politik
Gamping – Panwaslu Kecamatan Gamping menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Coklit Pantarlih wilayah Gamping, Senin (23/4) pukul 09.00 WIB di Hotel Star 88 Banyuraden, Gamping.
Kegiatan ini diawali sambutan dari Camat Gamping Abu Bakar. Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping Nining Martensi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping Adnan Iman Nurtjahjo, Anggota Panwaslu Kecamatan Gamping Kurniawan Prihandoko.
Peserta sosialisasi antara lain dari Panwaslu Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang dan Balecatur, Kasi Pemerintahan desa se-kecamatan gamping, staf Panwaslu Gamping, Danramil dan Polsek Gamping.
Dalam sambutannya, Abu Bakar mengingatkan kepada Panwaslu dan PPK Kecamatan Gamping agar me-refresh kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Kesalahan teknis dan administrasi harus diminimalisir karena coklit bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, menentukan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta yang tidak kalah penting netralitas pantarlih.
Di sesi pertama, Nining Martensi memaparkan pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang mencakup dasar hukum mutarlih, tahapan mutarlih, pengawasan mutarlih, potensi pelanggaran, serta alat kerja pengawasan mutarlih. “Yang perlu dicermati yaitu jumlah seluruh TPS dan pantarlih, SK Pantarlih harus ada,” jelas Nining.
Adapun pengawasan coklit yang dilakukan oleh pantarlih akan diawasi panwaslu desa dengan mencermati proses coklit yang dilaksanakan pantarlih sesuai prosedur dengan mengambil sampel 5 rumah setiap TPS secara acak.
Sedangkan Adnan dalam presentasinya menitik beratkan pada partisipasi dengan data pemilih. Partisipasi pemilih yang hadir ke TPS merupakan salah satu indikator yang menunjukkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut.
Semakin banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, belum cukup umur, ganda, TNI/Polri, tidak dikenal, dan lain-lain) masih tercantum dalam daftar pemilih, maka akan berkonsentrasi pada tingkat angka ketidak hadiran pemilih di TPS. Kegiatan coklit dilakukan dengan cara, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta mencoret pemilih yang telah meninggal.
Di akhir sosialisasi Kurniawan menyampaikan tentang penyelesaian pelanggaran pemilu menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. (Adnan Nurtjahjo)