Jaga Aset Wakaf, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Banyuraden Terima Sertifikat Tanah Secara Resmi

  • Jan 04, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Keagamaan, Hukum

Sleman — Penyerahan sertifikat tanah wakaf seluas 130 meter persegi berlangsung khidmat di Pesantren Murih Padhang, Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Minggu (4/1/2026). Tanah tersebut diwakafkan oleh Mugiyono kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kalurahan Banyuraden untuk memperkuat basis dakwah dan pelayanan sosial di wilayah tersebut.

Dalam prosesi tersebut, Mugiyono yang bertindak sebagai wakif secara resmi menyerahkan dokumen legalitas tanah kepada Suhartono yang mewakili jajaran pengurus Nahdlatul Ulama Banyuraden selaku nazhir atau pengelola wakaf. Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh sejumlah tokoh agama, pengurus pesantren, serta warga setempat sebagai penanda penting dalam penguatan tata kelola aset umat yang memiliki kepastian hukum.

Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Banyuraden, Ahmad Shofi, menjelaskan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial, khususnya untuk pembangunan fasilitas pendukung pesantren lanjut usia (lansia) bernama Pesantren Murih Padhang. Keberadaan tanah wakaf ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pengabdian masyarakat di Banyuraden.

“Lokasi Pesantren Murih Padhang ini sangat strategis untuk menunjang aktivitas pendidikan keislaman dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan. Keberadaan tanah wakaf yang telah bersertifikat ini akan memperkuat peran pesantren sebagai pusat dakwah di tengah masyarakat Kalurahan Banyuraden. Kami sangat bersyukur atas amanah ini dan siap mengembangkannya demi kemaslahatan jemaah,” ujar Ahmad Shofi yang juga bertindak sebagai pengasuh pesantren tersebut.

Mugiyono selaku pemberi wakaf menyampaikan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar pribadi keluarganya untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. Ia menekankan bahwa wakaf tidak hanya harus bernilai ibadah secara spiritual, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat dikelola secara amanah, produktif, dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Banyuraden, Suhartono, mengapresiasi tinggi kepercayaan yang diberikan oleh pihak wakif. Menurutnya, kepemilikan sertifikat resmi merupakan fondasi utama bagi profesionalisme pengelolaan aset di tingkat ranting agar program-program keumatan dapat direncanakan secara matang dan berkelanjutan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi langkah krusial dalam menjaga aset umat serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan peruntukan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kepastian hukum ini, kami sebagai pengurus memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan fasilitas pesantren lansia ini menjadi lebih baik lagi,” tutur Suhartono saat menerima dokumen tersebut.

Momentum ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dalam berwakaf. Dengan diterimanya sertifikat tersebut, PRNU Banyuraden berkomitmen untuk mengelola amanah secara transparan dan bertanggung jawab guna memberikan manfaat nyata bagi pengembangan syiar Islam dan kesejahteraan sosial di lingkungan setempat (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping).