Jaga Independensi KPU, Kunci Perbaikan Tata Kelola Pemilu

  • Oct 06, 2025
  • Adnan Nurtjahjo
  • Politik

Sleman – Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar diskusi bertema “Perbaikan Tata Kelola Pemilu dan Penguatan Penyelenggaraan Demokrasi”. Acara yang berlangsung di Gedung University Club Universitas Gadjah Mada, Sleman, pada Senin (6/10/2025) ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi politik, organisasi masyarakat, hingga perwakilan penyelenggara pemilu dari DIY. Forum ini menjadi momentum penting untuk menguatkan kembali semangat demokrasi yang jujur, transparan, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, menyampaikan bahwa tata kelola pemilu yang baik tidak hanya diukur dari aspek teknis, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan publik.

“Pemilu yang baik adalah pemilu yang dipercaya rakyat, bukan sekadar diselenggarakan sesuai prosedur. Demokrasi tanpa kepercayaan publik akan rapuh,” tegasnya.

Menurut Sidqi, pasca-Pemilu 2024, perlu ada desain pemilu yang lebih baik. Salah satu tantangan utamanya adalah menjaga integritas di tengah arus informasi digital dan tekanan politik yang semakin kompleks. Penguatan penyelenggara pemilu, mulai dari sistem rekrutmen hingga desain kelembagaan, juga diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang murah dan representatif.

Diskusi panel yang dipandu oleh Abdul Karim Mustofa menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ketua APD Masykurudin Hafidz, Direktur Caksana Institute Wasingatu Zakiyah, Dosen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, serta Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi.

Dalam paparannya, Wasingatu Zakiyah dan Zainal Arifin Mochtar menyoroti independensi KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Tanpa independensi, hasil pemilu berpotensi kehilangan legitimasi karena dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Zainal menambahkan, transparansi dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu sangat penting. Seleksi yang bersih, objektif, dan berbasis kompetensi akan menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Proses rekrutmen ini harus diawasi publik agar terhindar dari nepotisme, politik balas budi, atau kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Selain itu, keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi seleksi penyelenggara pemilu juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik. Independensi KPU juga harus dijaga melalui kebijakan kelembagaan yang menjamin kebebasan dalam mengambil keputusan, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pada akhirnya, independensi KPU adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Partai politik, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil harus ikut mengawal proses rekrutmen dan kinerja penyelenggara pemilu agar berlangsung jujur dan terbuka. Demokrasi yang kuat hanya dapat tumbuh dari pemilu yang bersih, dan pemilu yang bersih terwujud jika lembaga penyelenggaranya independen, berintegritas, dan dipercaya rakyat. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)