Jaga Ketertiban Masyarakat, MWCNU Gamping Bersama Forkompimkap Deklarasikan Tolak Peredaran Miras
- Oct 29, 2024
- Aryo Tejo
- Kegiatan Wilayah
Sleman – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC – NU) Kapanewon Gamping beserta seluruh badan otonomnya mendeklarasikan penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Deklarasi ini berlangsung di Kantor Sekretariat MWC – NU Gamping, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon Gamping ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat.
Acara itu juga ikut dihadiri oleh Panewu Gamping, Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Wakil Komandan Koramil 17/Gamping, Ketua Tanfidziyah MWC-NU Gamping, Silahudin Djamil, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama tingkat kalurahan se-Kapanewon Gamping, Muslimat, Fatayat, Ansor, Banser, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama.
Pengucapan naskah deklarasi dibacakan langsung oleh Ketua MWC NU Gamping, KH. Ahmad Mabarun yang mengatakan bahwa peredaran miras di masyarakat sudah sangat meresahkan. Pasalnya, miras merupakan salah satu sumber dari kerusakan moral yang menimbulkan banyak permasalahan sosial. Sebagai organisasi yang berdiri di atas landasan moral dan keagamaan, Nahdlatul Ulama berkomitmen menghentikan peredaran miras di wilayah Gamping.
“Miras tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga menjadi faktor pemicu utama dalam meningkatnya tindak kriminalitas. Upaya pencegahan peredaran miras ini juga sejalan dengan ajaran agama Islam yang melarang segala bentuk konsumsi minuman beralkohol,” kata Ahmad.
Sementara, Panewu Gamping, Tamzis Sarwana dalam sambutannya mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap deklarasi Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping. Ia juga mengatakan Pemerintah Kapanewon Gamping siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan linglungan dari pengaruh buruk miras.
“Kami berkomitmen untuk bersama-sama Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping dan seluruh elemen masyarakat dalam menolak segala bentuk peredaran miras,” tegas Tamzis.
Selanjutnya, Kapolsek Gamping, AKP. Sandro Dwi Rahadian menuturkan bahwa Polsek Gamping akan melakukan langkah preventif, termasuk razia rutin untuk mengendalikan peredaran miras, serta melakukan patroli malam guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah Kapanewon Gamping. Ia berharap adanya sinergitas antara pihak aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat yang efektif dalam memberantas peredaran miras.
Selain dukungan dari pemerintah dan aparat, tokoh pemuda dari Gerakan Pemuda Ansor juga turut menyatakan komitmennya. Ketua GP Ansor Kapanewon Gamping, Addin Sidik Purnomo mengatakan peran pemuda sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas dari miras, dan memberikan sosialisasi kepada generasi muda tentang bahaya minuman keras bagi masa depan.
“Kita akan terus mengedukasi teman-teman muda di Gamping agar menjauhi miras demi menjaga nama baik daerah kita,” ucap Addin.
Deklarasi tersebut diakhiri dengan pembacaan ikrar penolakan terhadap peredaran minuman keras oleh seluruh peserta yang hadir agar dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Dukungan dan sinergi yang dihasilkan dari deklarasi ini diharapkan menjadi pemicu bagi masyarakat di wilayah Kapanewon Gamping, untuk aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras yang terjadi di lingkungannya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)