Jelang Idul Fitri 1447 H, Kapanewon Gamping Intensifkan Pemantauan Keamanan Pangan di Pasar Tradisional

  • Mar 05, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Berita Pemerintahan

Sleman — Pemerintah Kapanewon Gamping melakukan pemantauan keamanan pangan di sejumlah pasar tradisional pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menyasar tiga pasar utama, yakni Pasar Tlogorejo, Pasar Pundung, Pasar Jambon, dan toko modern berjejaring. Pemantauan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan makanan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Jawatan Keamanan pemerintah kapanewon, petugas kesehatan dari Puskesmas Gamping II, Koramil 17/Gamping, Kepolisian Sektor Gamping, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pemantauan difokuskan pada bahan makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti makanan olahan, jajanan pasar, serta bahan pangan segar.

Komandan Koramil 17/Gamping, Kapten Infanteri Wahyani dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi pangan yang tidak layak konsumsi.

“Meningkatnya aktivitas perdagangan menjelang hari raya lebaran perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap kualitas dan keamanan produk pangan,” tandasnya.

Selain melakukan pengecekan visual terhadap kondisi makanan, petugas kesehatan dari Puskesmas Gamping II, Fita Dini Anggraeni memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas konsumsi pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.

Pedagang pasar tradisional diminta untuk menjaga kebersihan bahan makanan dan tempat berjualan. Makanan sebaiknya disimpan dalam wadah tertutup agar terhindar dari debu, lalat, maupun kontaminasi lingkungan yang dapat menurunkan kualitas pangan. Pedagang juga diingatkan agar tidak menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya seperti boraks, formalin, atau pewarna tekstil.

Pada kesempatan itu, Fita Dini juga mengarahkan pedagang untuk memperhatikan cara penyimpanan bahan makanan, terutama pada produk yang mudah rusak seperti daging, ikan, dan makanan olahan. Penyimpanan yang tepat akan menjaga kesegaran produk dan mencegah pertumbuhan bakteri.

“Perhatikan tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan pada produk pangan kemasan. Produk yang kemasannya rusak, penyok, atau sudah melewati batas kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk toko modern berjejaring, Fita Dini menekankan bahwa pengawasan untuk memastikan produk yang beredar tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa, memiliki kemasan yang masih baik, serta mencantumkan informasi label yang jelas.

Label produk menjadi penting karena memuat informasi terkait komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, hingga izin edar dari instansi berwenang.

“Kondisi kemasan yang rusak atau tidak normal tidak boleh dipajang di rak penjualan karena menjadi indikasi terjadinya kerusakan produk atau kontaminasi yang berpotensi membahayakan konsumen,” imbuhnya.

Melalui pemantauan ini, Pemerintah Kapanewon Gamping berharap masyarakat dapat berbelanja dengan lebih tenang dan mendapatkan makanan yang aman serta berkualitas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)