Lindungi Generasi Muda dari Judi Online dan Pinjol, Polsek Gamping Perkuat Literasi Digital di Sekolah

  • May 11, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Pemberdayaan

Sleman — Ancaman kejahatan digital yang kian masif menyasar kalangan remaja memicu pihak kepolisian untuk lebih intensif turun ke sekolah-sekolah. Polsek Gamping melakukan langkah preventif dengan menggelar sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat di SMK Muhammadiyah Gamping, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk membentengi para siswa dari bahaya judi online, pinjaman online ilegal, hingga penipuan daring yang marak terjadi melalui media sosial.

Panit Binmas Polsek Gamping, Mamik Susanti, dalam arahannya menekankan bahwa rendahnya literasi digital membuat pelajar menjadi kelompok yang sangat rentan terjebak dalam berbagai modus penipuan. Fenomena judi online yang kini mudah diakses melalui telepon genggam menjadi sorotan utama karena dampaknya yang merusak konsentrasi belajar serta masa depan generasi muda. Polisi mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, praktik tersebut sering kali menjadi pintu masuk bagi masalah sosial dan ekonomi yang lebih besar di lingkungan keluarga.

Mamik Susanti menjelaskan bahwa modus penipuan saat ini semakin beragam, mulai dari tawaran hadiah palsu hingga pencurian data pribadi melalui tautan mencurigakan. Para siswa diminta untuk memiliki pola pikir kritis dan tidak mudah tergiur oleh solusi instan, termasuk dalam menghadapi tawaran pinjaman online ilegal yang kerap menjebak korban dengan bunga tinggi serta intimidasi.

“Saya harap para siswa untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak jelas sumbernya serta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi secara daring. Judi online dan pinjol ilegal bukan jalan keluar, melainkan jebakan yang bisa merusak integritas dan masa depan kalian. Bijaklah dalam mengelola kebutuhan finansial dan jangan pernah tergoda mencari solusi instan melalui layanan yang tidak resmi,” tegas Mamik Susanti di hadapan ratusan siswa.

Selain isu digital, pihak kepolisian juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk kecanduan gim online yang berlebihan. Penggunaan gawai yang tidak terkontrol dinilai dapat menurunkan prestasi akademik serta mengurangi interaksi sosial yang sehat. Oleh karena itu, disiplin waktu menjadi kunci agar teknologi dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan kreativitas siswa, bukan justru menghambat produktivitas mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Gamping juga mensosialisasikan kembali Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 mengenai jam rumah atau jam istirahat anak. Aturan ini mewajibkan anak usia sekolah untuk berada di rumah pada malam hari guna menekan angka kenakalan remaja serta menghindari potensi tindak kriminalitas jalanan. Pembatasan aktivitas luar rumah pada jam tertentu diharapkan dapat membantu orang tua dalam melakukan pengawasan yang lebih optimal.

“Pembatasan aktivitas malam hari dinilai mampu membantu orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua adalah fondasi utama untuk membangun karakter pelajar yang disiplin dan sadar hukum,” pungkas Mamik Susanti. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)