Media Sosial Beri Dampak Positif dan Negatif Bagi Pengguna
- Oct 31, 2017
- Adnan Nurtjahjo
- Literasi
Gamping – Direktorat Kemitraan Komunikasi, Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik dengan tema bijak bermedia sosial, Selasa (31/10) di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri 80 orang dari kalangan Kelompok Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, dan Aktivis Media Sosial. Forum KIM Kabupaten Sleman diwakili oleh KIM Kecamatan Gamping, KIM Kecamatan Depok, dan KIM Kecamatan Godean. Kegiatan ini juga dihadiri pejabat Dinas Kominfo DIY.
Diskusi kali ini menghadirkan narasumber, Ismail Cawidu, Tenaga Ahli Dirjen IKP Kominfo. Ismail memaparkan mengenai dampak positif media sosial yaitu sebagai media promosi atau e-commerce, sarana pertemanan, tempat penyebaran informasi, pengembangan keterampilan dan sosial, hiburan, tempat menyampaikan pendapat, serta sarana berbisnis untuk kesejahteraan hidup kita.
Namun, ada juga dampak negatif media sosial, salah satunya menyebabkan kecanduan. Korban teknologi terjadi setiap saat (pagi, siang, malam) di mana masyarakat mudah terprovokasi, pertentangan etnis, golongan, agama, dan SARA yang dapat merusak kebhinnekaan. Untuk mencegah pelanggaran bermedia sosial, pemerintah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 Jo UU No.19/2016 yang memuat asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, asas manfaat dan asas netral teknologi. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, serta keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Narasumber yang kedua yakni KRT Ahmad Muhsin Kamaludiningrat yang menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini berasal dari pendapat, saran, dan masukan anggota komisi fatwa MUI dalam rapat pleno tanggal 12-13 Mei 2017. Fatwa MUI tersebut mengharapkan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat persaudaraan, baik keislaman, kebangsaan maupun kemanusiaan. (Adnan Nurtjahjo)