Partisipasi Difabel Muda Jadi Kunci Mewujudkan Demokrasi yang Inklusif

  • Jul 07, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Pemberdayaan

Sleman — Keterlibatan generasi muda penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilihan umum dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Kaum difabel tidak lagi dipandang hanya sebagai kelompok penerima manfaat, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang sama dalam menentukan arah demokrasi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ajiwan Arief Hendradi dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Anak Muda Berani Bersuara” yang diselenggarakan Akademi Pemilu dan Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Rivea Riverside Cafe and Space, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (7/7/2026).

Ajiwan menegaskan bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation) bagi penyandang disabilitas tidak berhenti pada pemberian hak pilih saat pemilu berlangsung. Lebih dari itu, difabel perlu dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan kebijakan, pendidikan politik, pengawasan pemilu, hingga evaluasi penyelenggaraan demokrasi agar suara mereka benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

“Partisipasi bermakna bukan sekadar hadir atau memberikan suara pada hari pemungutan suara. Difabel muda harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, terlibat dalam proses pengambilan keputusan, serta mendapatkan kesempatan yang setara untuk memengaruhi kebijakan publik. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mendengar seluruh warganya tanpa terkecuali,” ujar Ajiwan.

Menurutnya, generasi muda penyandang disabilitas memiliki potensi besar sebagai agen perubahan karena memiliki pengalaman, perspektif, serta semangat untuk mendorong terciptanya ruang demokrasi yang lebih inklusif. Oleh sebab itu, berbagai hambatan, baik fisik, sosial, maupun informasi, harus terus dihilangkan agar akses terhadap proses politik dapat dinikmati secara setara oleh seluruh warga negara.

Ajiwan juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa isu disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab komunitas difabel semata. Seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dan kalangan muda, memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang menghormati keberagaman serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.

“Ketika difabel muda memperoleh akses informasi yang mudah dipahami, ruang dialog yang terbuka, dan kesempatan untuk berpartisipasi sejak awal, maka kualitas demokrasi juga akan meningkat. Partisipasi yang inklusif bukanlah bentuk belas kasihan, tetapi merupakan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara,” katanya.

Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya keberanian anak muda dalam menyuarakan aspirasi, termasuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan agar memperoleh perlakuan yang setara dalam kehidupan demokrasi. Para peserta juga diajak memahami bahwa demokrasi yang berkualitas lahir dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi.

Melalui forum yang digagas Akademi Pemilu dan Demokrasi bersama KPU RI tersebut, diharapkan semakin banyak generasi muda, termasuk penyandang disabilitas, yang berani terlibat secara aktif dalam proses demokrasi. Partisipasi yang bermakna diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memperkuat terwujudnya Indonesia yang inklusif, adil, dan menghargai hak setiap warga negara dalam menentukan masa depan bangsa. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)