Pemda Wajib Berikan Fasilitas Demi Kelancaran Pemilu
- Apr 13, 2018
- Adnan Nurtjahjo
- Politik
Gamping – Jumat (13/4) pukul 09.00 WIB, digelar acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Kecamatan Gamping di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Gamping. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Pemerintah Kecamatan Gamping.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Gamping, Abu Bakar, yang sekaligus merupakan narasumber sosialisasi. Sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi Sosialisasi Indah S. Wulandari bersama jajaran, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi, Kasi Pemerintahan Budi Supriyanta, Ketua PPK Gamping Adnan Iman Nurtjahjo beserta jajaran. Adapun peserta berasal dari unsur Kepala Desa, Kordes Paguyuban Dukuh, pengurus PKK Kecamatan, PKK Desa, Ketua Karang Taruna Desa, Paguyuban Penyandang Disabilitas Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, Panwaslu Kecamatan, siswa SMA, Kelompok Tani, pengrajin, lansia, serta kaum marjinal.
Dalam paparannya, Camat Gamping menyampaikan peran pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan pemutakhiran data pemilih. Suksesnya pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara dan peserta saja. Namun harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan, seperti yg termaktub dalam pasal 434 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas demi kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Pada sesi kedua, Indah S.Wulandari menyampaikan materi tentang pemutakhiran data pemilih yang berkualitas sebagai dasar keberhasilan pemilu 2019. Memuat tentang siapa saja yang berhak memilih dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemilih, serta isu-isu strategis seputar pemutakhiran data pemilih, seperti slogan KPU “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. (Adnan Nurtjahjo)