Pemkal Banyuraden Tingkatkan Kesadaran Perempuan untuk Cegah Pernikahan Dini
- Jan 12, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Pemberdayaan
Sleman — Pemerintah Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mengambil langkah strategis dalam menekan angka pernikahan usia anak melalui pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kalurahan Banyuraden pada Senin (12/1/2026) ini menegaskan pentingnya peran ibu dan remaja putri dalam memahami dampak luas dari praktik pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun pendidikan.
Acara ini menghadirkan perwakilan perempuan dari berbagai padukuhan, kader PKK, tokoh masyarakat, hingga kelompok remaja. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, pihak kalurahan menghadirkan narasumber ahli yakni Yuni Murniati dari Puskesmas Gamping II dan Swandara Pratiwi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Gamping. Keduanya memaparkan materi yang memperkuat kapasitas perempuan sebagai agen perubahan di lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Lurah Banyuraden, Sudarisman, menyatakan bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Menurutnya, perempuan memiliki posisi sentral dalam memberikan edukasi kepada anak-anak mereka mengenai perencanaan masa depan dan kesehatan reproduksi. Ia berharap melalui pelatihan ini, para ibu mampu membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dengan anak remaja mereka.
“Perempuan memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi sejak dini kepada anak dan remaja terkait perencanaan masa depan. Melalui pelatihan ini, kami menekankan penguatan keterampilan hidup agar perempuan mampu membimbing remaja dalam mengambil keputusan yang tepat. Peserta harus didorong untuk membangun komunikasi yang sehat dan terbuka di dalam keluarga sebagai upaya preventif utama terhadap pernikahan usia anak,” ujar Sudarisman dalam sambutannya.
Penyampaian materi dilakukan secara partisipatif melalui metode diskusi dan studi kasus yang relevan dengan realitas di masyarakat. Yuni Murniati dari Puskesmas Gamping II menyoroti risiko medis yang menghantui ibu dan anak jika persalinan terjadi pada usia yang terlalu muda. Sementara itu, Swandara Pratiwi dari KUA Gamping membedah aspek hukum mengenai batas usia perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku guna memberikan perlindungan hukum bagi hak-anak.
Swandara Pratiwi menegaskan bahwa selain faktor kesehatan, kemandirian ekonomi dan pendidikan tinggi harus menjadi prioritas sebelum memutuskan untuk berkeluarga. Ia mendorong para peserta untuk berani melakukan advokasi di lingkungan sekitar agar stigma mengenai pernikahan dini dapat terkikis. Perempuan, menurutnya, harus menjadi benteng utama dalam menciptakan ruang tumbuh kembang yang optimal bagi generasi muda tanpa dibatasi oleh tanggung jawab rumah tangga di usia yang belum matang.
“Perempuan perlu didorong menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja secara optimal. Dengan pemahaman hukum dan kesehatan yang kuat, mereka tidak akan ragu lagi untuk menyuarakan penolakan terhadap pernikahan dini di lingkungannya. Kita ingin menciptakan generasi yang matang secara psikologis dan ekonomi sebelum melangkah ke jenjang rumah tangga,” tandas Swandara Pratiwi.
Kamituwa Banyuraden, Agus Nurdalmadi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperkuat program edukasi berkelanjutan seperti ini. Ia meyakini bahwa sinergi antara pemerintah kalurahan, lembaga masyarakat, dan orang tua adalah kunci utama dalam melindungi masa depan generasi muda di Banyuraden. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang lebih berkualitas, sehat, dan siap menyongsong masa depan yang lebih cerah tanpa dibayang-bayangi dampak negatif pernikahan dini. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)