Perkuat Tata Kelola Arsip, Kapanewon Gamping Jalani Visitasi Verifikasi Kearsipan 2026
- Apr 21, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Berita Pemerintahan
Sleman — Pemerintah Kapanewon Gamping menerima kunjungan tim verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman dalam rangka visitasi dan verifikasi bukti fisik pengawasan kearsipan internal tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Demang Cakradikrama Kantor Kapanewon Gamping pada Selasa (21/4/2026). Visitasi tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola arsip yang akuntabel dan berstandar nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kapanewon Gamping, Ika Puspitaningrum, Arsiparis Terampil, Ilmi Kurniawati Hasanah, serta para pengelola arsip di lingkungan Kapanewon Gamping. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutan pembukanya, Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti mengapresiasi Tim Verifikator dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang telah berkenan hadir untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, penilaian, sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan kearsipan di lingkungan kerjanya.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai momentum evaluasi bagi kami dalam memastikan bahwa pengelolaan arsip telah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan verifikasi ini, Kurnia Astuti berharap dapat memperoleh masukan, arahan, serta rekomendasi konstruktif dari tim verifikator, khususnya terkait pengelolaan arsip dinamis dan penguatan sumber daya kearsipan. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam pelaksanaannya, tim verifikator melakukan penilaian secara komprehensif terhadap bukti fisik pengawasan kearsipan internal. Proses ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kesesuaian implementasi kebijakan kearsipan di tingkat kapanewon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan arsip berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi dilakukan terhadap beberapa aspek utama, yaitu aspek pengelolaan arsip dinamis dan aspek sumber daya kearsipan. Pada aspek pengelolaan arsip dinamis, tim menilai penciptaan arsip, klasifikasi arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip hingga proses penyusutan arsip. Penilaian ini menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pengelolaan informasi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kapanewon Gamping, Ika Puspitaningrum menyadari bahwa kearsipan merupakan fondasi utama dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan bahwa pengelolaan arsip dinamis telah dilaksanakan sesuai kaidah, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
“Selain itu, kami berupaya mengoptimalkan peran arsiparis terampil serta meningkatkan koordinasi antar pengelola arsip di setiap unit kerja,” tandasnya.
Dalam aspek sumber daya kearsipan, Ika terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan, sehingga mampu mengikuti perkembangan sistem kearsipan yang semakin berbasis digital. Hal ini penting agar pengelolaan arsip menjadi tertib, sekaligus adaptif terhadap tuntutan zaman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)