Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Sekolah Keterbukaan Informasi
- Feb 03, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Berita Pemerintahan
Sleman - Pentingnya membangun keterbukaan informasi yang berimbang dengan perlindungan data pribadi menjadi sorotan utama dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Serbaguna Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari kabupaten/kota se-DIY, termasuk KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman yang menerima materi dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Eko Suwanto.
Eko Suwanto, dalam paparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban melindungi data pribadi. Dalam era digital, arus informasi yang semakin cepat harus diimbangi dengan pemahaman etika dan regulasi agar tidak melanggar hak privasi warga negara.
Komunitas Informasi Masyarakat dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, KIM dituntut tidak hanya aktif dalam menyebarluaskan informasi publik, tetapi juga mampu memilah dan mengelola informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi perlindungan data pribadi harus dipahami secara utuh oleh para pengelola informasi di tingkat akar rumput,” tandas Eko Suwanto dihadapan pegiat informasi.
Anggota KIM berada di garda terdepan dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Dalam proses tersebut, mereka kerap bersinggungan dengan data individu seperti nama, alamat, nomor kontak, foto, atau identitas sosial lainnya yang masuk kategori data pribadi dan wajib dilindungi.
“Pemahaman mengenai perlindungan data pribadi perlu dimiliki anggota KIM agar tidak terjebak dalam praktik diseminasi informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Eko Suwanto.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini dirancang sebagai ruang pembelajaran bersama untuk meningkatkan literasi informasi bagi KIM. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan informasi publik, termasuk batasan informasi yang dikecualikan.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan Komunitas Informasi Masyarakat semakin profesional, berintegritas, serta mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.
“Pemanfaatan media digital harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan perlindungan data pribadi masyarakat,” pesan Eko Suwanto. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)