PJ Lurah Trihanggo Sosialisasikan Pemilihan PAW Lurah Dalam Tarawih Keliling
- Feb 23, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Berita Pemerintahan
Sleman — Sosialisasi pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) lurah menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan kalurahan yang demokratis dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (PJ) Lurah Trihanggo, Budi Supriyanta, dalam kegiatan tarawih keliling yang digelar di Masjid Al-Amin Kronggahan I, Trihanggo, Gamping, Sleman, Senin (23/2/2026).
Dalam sambutannya, Budi Supriyanta yang juga Kepala Jawatan Praja Pemerintah Kapanewon Gamping menegaskan bahwa sosialisasi PAW lurah merupakan bagian dari upaya pemerintah kalurahan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme, tahapan, serta pentingnya partisipasi warga dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan PAW lurah dengan masa jabatan hingga 2029 bukan sekadar agenda administratif, melainkan proses strategis untuk memastikan kepemimpinan di kalurahan tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Keterlibatan aktif warga menjadi faktor kunci keberhasilan proses tersebut,” tandasnya.
Menurut Budi Supriyanta, melalui forum tarawih keliling yang dihadiri berbagai unsur masyarakat, sosialisasi dapat dilakukan secara lebih humanis dan langsung menyentuh warga. Pendekatan ini dinilai efektif karena masyarakat dapat menerima informasi sekaligus berdialog secara terbuka dalam suasana kebersamaan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dalam pemilihan Pergantian Antar Waktu lurah sebagai aspek fundamental untuk menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan kalurahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Tanpa landasan hukum yang jelas dan tegas, proses PAW berpotensi menimbulkan multitafsir, konflik kepentingan, hingga sengketa di tengah masyarakat.
“Secara normatif, regulasi menjadi pedoman utama dalam menentukan tahapan, mekanisme, hingga kriteria calon lurah PAW,” ungkap Budi Supriyanta.
Kepastian ini memberikan arah yang jelas bagi panitia, pemerintah kalurahan, maupun masyarakat, sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip rule of law dan tidak bergantung pada interpretasi subjektif pihak tertentu.
Pemerintah Kalurahan Trihanggo, berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, Budi Supriyanta juga mengingatkan bahwa pemimpin kalurahan memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memilih figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kemajuan wilayah.
Kegiatan tarawih keliling yang dirangkai dengan sosialisasi ini turut mendapat respons positif dari warga. Mereka menyambut baik penyampaian informasi secara langsung, sehingga dapat memahami lebih jelas mengenai proses PAW lurah yang akan dilaksanakan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping