Tangkal Hoaks di Era Digital, Bhabinkamtibmas Trihanggo Edukasi Warga Terapkan Prinsip Saring Sebelum Sharing

  • Jun 12, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Pemberdayaan

Sleman — Derasnya arus informasi di berbagai platform digital menuntut masyarakat untuk semakin selektif dan bijak dalam bermedia sosial. Menanggapi fenomena tersebut, jajaran Kepolisian Sektor Gamping melalui Bhabinkamtibmas Kalurahan Trihanggo, Rusmanto, menggelar aksi jemput bola dengan menyambangi langsung warga di Padukuhan Biru, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Jumat (12/6/2026). Langkah pembinaan dan penyuluhan ini diambil sebagai upaya konkret kepolisian dalam membentengi ketahanan siber di tingkat akar rumput guna mencegah penyebaran berita bohong, provokasi, dan fitnah.

Fokus utama dari kegiatan sambang silaturahmi yang turut menggandeng pamong kalurahan setempat ini adalah memberikan edukasi literasi digital secara tatap muka. Rusmanto mengajak seluruh lapisan warga untuk mengalihkan pemanfaatan media sosial ke arah yang lebih positif dan bertanggung jawab, serta tidak mudah terombang-ambing oleh narasi publik yang tidak jelas sumbernya. Ia menilai, lompatan teknologi informasi laksana pisau bermata dua yang bisa menjadi berkah atau justru memicu petaka sosial jika salah dalam menggunakannya.

“Maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga informasi yang bersifat provokatif berpotensi memecah persatuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain, atau melaporkan kepada pihak kepolisian lewat Call Center Polri 110 jika ada gangguan kamtibmas,” ucap Rusmanto saat berdialog dengan warga di Padukuhan Biru.

Ia menekankan bahwa benteng paling sederhana namun sangat efektif dalam melawan paparan misinformasi adalah konsistensi warga dalam menerapkan formula “saring sebelum sharing”. Masyarakat diwajibkan melakukan konfirmasi ulang atau verifikasi terhadap setiap data yang masuk melalui kanal resmi milik pemerintah atau media massa terpercaya, terutama jika menyangkut isu sensitif seperti stabilitas keamanan nasional dan daerah.

Sikap kritis untuk memilah informasi juga menjadi kunci utama yang terus ditekankan agar warga Padukuhan Biru tidak mudah tersulut oleh konten-konten yang sengaja diproduksi untuk memicu konflik horizontal. Rusmanto mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum nyata yang mengintai setiap pengguna jika mereka abai dan ikut serta mendistribusikan materi bermuatan pelanggaran hukum di ruang digital.

“Media sosial sejatinya dapat menjadi sarana yang bermanfaat untuk mempererat komunikasi, memperoleh informasi, serta mendukung berbagai kegiatan positif di masyarakat. Namun, penggunaan yang tidak bertanggung jawab justru dapat menimbulkan permasalahan hukum maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Rusmanto.

Aksi edukasi dialogis ini mendapatkan respons positif dari tokoh masyarakat dan warga Padukuhan Biru yang hadir. Salah satu warga setempat, yang ikut serta dalam forum rembuk tersebut, mengapresiasi kehadiran kepolisian yang dinilai tanggap melihat realita sosial saat ini.

“Penyuluhan langsung seperti ini membuat kami sadar bahwa jempol kami di media sosial bisa berdampak besar bagi ketenteraman lingkungan. Kami jadi tahu ke mana harus melapor dan bagaimana cara membedakan berita asli dengan yang palsu sebelum dikirim ke grup-grup percakapan keluarga,” ujar warga memberikan tanggapan.

Melalui komunikasi yang terjalin secara intensif ini, Polsek Gamping berharap masyarakat Kalurahan Trihanggo dapat tumbuh menjadi komunitas digital yang cerdas dan mandiri. Kesadaran kolektif yang terbangun dari level padukuhan ini ditargetkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di seluruh wilayah Kapanewon Gamping. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)