Tingkatkan Kesadaran Pelaporan, Polsek Gamping Ajak Warga Kalimanjung Manfaatkan Call Center 110
- Jun 11, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Kamtibmas
Sleman — Upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi layanan Call Center Darurat Polri 110 yang dilaksanakan oleh Unit Binmas Polsek Gamping di hadapan warga Kalimanjung RT 01, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis malam (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pos Jagawarga Kalimanjung RT 01 dan dalam suasana penuh keakraban tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Warga tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan oleh petugas Unit Binmas Polsek Gamping yang dipimpin oleh Iptu Mamik Susanti didampingi Aiptu Prastyanto dan Aiptu Dwiantoro. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Mamik menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan layanan bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai peristiwa seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera dari pihak kepolisian,” bebernya di hadapan warga.
Lebih lanjut, Iptu Mamik menegaskan bahwa kecepatan informasi yang diterima melalui layanan 110 sangat membantu kepolisian dalam merespons kejadian di lapangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin cepat pula langkah penanganan dan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Partisipasi aktif warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Iptu Mamik.
Selain memperkenalkan mekanisme penggunaan layanan, warga juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan bertanggung jawab saat melakukan panggilan ke nomor 110. Hal tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi dan mengarahkan personel ke lokasi kejadian secara tepat.
Sementara itu, Aiptu Prastyanto mengingatkan agar layanan darurat tersebut tidak digunakan untuk laporan palsu maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyalahgunaan layanan dapat menghambat penanganan kasus lain yang benar-benar membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Petugas Unit Binmas Polsek Gamping berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kapanewon Gamping. Kesadaran warga untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Darurat Polri 110 menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
“Pemanfaatan teknologi komunikasi melalui layanan 110 menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan kepolisian yang lebih modern, responsif, dan dekat dengan masyarakat,” tutup Aiptu Prastyanto. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)