Tutup Perlintasan Liar KM 537+7 Gamping, Petugas Gabungan Sterilkan Jalur Kereta Api Rawan Kecelakaan

  • May 26, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Kamtibmas

Sleman — Langkah tegas diambil oleh otoritas keamanan dan perkeretaapian guna menyisir titik-titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa izin. Petugas gabungan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daerah Operasi 6 Yogyakarta, petugas jaringan jalan rel, serta personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penutupan permanen perlintasan kereta api liar di KM 537+7 wilayah Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Selasa (26/5/2026).

Operasi sterilisasi jalur perkeretaapian ini merupakan bagian dari program nasional untuk memitigasi tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan dengan ular besi. Karakteristik perlintasan liar yang minim fasilitas rambu keselamatan, ketiadaan palang pintu otomatis, serta rendahnya pengawasan di tengah tingginya mobilitas harian masyarakat menjadikannya sebagai salah satu titik paling krusial yang mengancam nyawa warga dan kelancaran perjalanan kereta api.

Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Bowo Susilo, menegaskan bahwa keselamatan operasional kereta api serta perlindungan terhadap nyawa publik merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditoleransi. Eksistensi jalur tikus yang membelah rel kereta api dinilai memicu risiko tinggi karena tidak memiliki sistem peringatan dini (early warning system) yang memadai.

“Penutupan perlintasan liar di kawasan Mejing Kidul ini merupakan bagian dari akselerasi program peningkatan keselamatan transportasi nasional. Dengan berkurangnya titik perlintasan tidak resmi di wilayah Gamping, potensi kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dapat ditekan secara signifikan. Kami mengimbau warga untuk patuh dan bersedia beralih menggunakan jalur perlintasan resmi yang jauh lebih aman,” ujar Bowo Susilo saat mengawal jalannya penertiban di lapangan.

Di lokasi penutupan, petugas gabungan memasang pembatas permanen berbahan besi dan beton berkekuatan tinggi agar tidak dapat dibuka kembali secara sepihak oleh oknum masyarakat. Di sela-sela pemasangan barikade, tim humas dan aparat juga melakukan sosialisasi persuasif kepada warga permukiman sekitar guna memberikan pemahaman logis mengenai bahaya laten beraktivitas di sekitar ruang manfaat jalur kereta api.

Sinergi ketat antarinstansi terbukti efektif meredam potensi konflik maupun penolakan dari sebagian kelompok pengguna jalan yang biasa memanfaatkan jalur pintas tersebut. Kehadiran personel Pamobvit Polda DIY menjamin seluruh tahapan eksekusi pemasangan pembatas berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Dukungan terhadap sterilisasi ini juga disuarakan oleh Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Ibnu Prastowo, yang ikut turun langsung melakukan pendampingan pengamanan di area perlintasan sebidang ilegal tersebut. Ia mengingatkan kembali ketentuan regulasi bahwa jalur rel merupakan area steril yang terikat hukum baku.

“Penutupan perlintasan tanpa izin ini dinilai sebagai langkah preventif yang mutlak diambil demi menjaga kelancaran operasional logistik dan transportasi kereta api, sekaligus melindungi keselamatan jiwa warga Ambarketawang sendiri. Jalur rel adalah kawasan terbatas yang sangat berbahaya, sehingga segala bentuk aktivitas warga yang tidak berkepentingan di area ini harus dihentikan demi kebaikan bersama,” kata Ibnu Prastowo menjelaskan esensi pengamanan tersebut.

Meskipun harus menyesuaikan kembali rute perjalanan sehari-hari dan memutar ke jalur yang lebih jauh, warga lokal pada prinsipnya dapat memahami keputusan darurat demi keselamatan bersama ini. Warga berharap PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta pemerintah daerah dapat terus meningkatkan keandalan fasilitas dan kapasitas tampung di perlintasan-perlintasan resmi terdekat agar mobilitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan nyaman tanpa mengabaikan aspek keselamatan. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)