Urgensi Manajemen Pengelolaan Pemilu dalam Renstra KPU 2025–2029

  • Nov 18, 2025
  • Adnan Nurtjahjo
  • Politik

Sleman – Tata kelola manajemen pemilu yang baik adalah sistem yang memastikan Pemilu diselenggarakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan mandat konstitusi dan tuntutan publik.

Hal tersebut disampaikan Dr. Rafih Sri Wulandari selaku narasumber dalam rapat koordinasi penyusunan dan pembahasan rencana strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tahun 2025 – 2029, yang berlangsung di Sahid Hotels, Babarsari, Sleman, Selasa (18/11/2025).

Dalam forum itu, KPU mengundang mahasiswa, mantan penyelenggara teknis pemilu, organisasi keagamaan, serta berbagai organisasi masyarakat, termasuk Kelompok Informasi Masyarakat dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta untuk diminta memberikan masukan kepada KPU sebagai bahan penyusunan rencana strategis (Renstra).

Diskusi yang dipandu mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa pun menjadi momentum bagi KPU untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu 2024. Berbagai catatan mengenai logistik, daftar pemilih, dan proses rekapitulasi dievaluasi secara mendalam untuk memperbaiki tata kelola ke depan.

“Di sinilah manajemen pengelolaan pemilu memainkan peran penting dengan mengubah pengalaman lapangan menjadi strategi yang lebih efektif dan siap menghadapi kompleksitas pemilu 2029,” tandas Dr. Rafih.

Manajemen pengelolaan pemilu menjadi sorotan utama sebagai faktor penentu keberhasilan pemilu yang berintegritas. Diskusi intens mengalir, menandakan kesadaran kolektif bahwa kualitas pemilu sangat bergantung pada tata kelola yang terencana, terukur, dan adaptif.

Pembahasan mengerucut pada kebutuhan memperbaiki struktur manajemen pemilu dari pusat hingga daerah. KPU RI menekankan perlunya memperkuat mekanisme supervisi, standardisasi prosedur, serta peningkatan kapasitas penyelenggara di semua tingkatan. Dengan manajemen yang baik, kesalahan teknis dapat diminimalkan, dan pelayanan terhadap pemilih maupun peserta pemilu dapat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Dr. Rafih menyebutkan bahwa tata kelola manajemen pemilu mencakup tata kelola kelembagaan (Institutional Governance), akuntabilitas dan transparansi, serta transparansi dan partisipasi publik. Menurutnya, independensi dan profesionalisme penyelenggara terkait regulasi internal yang mencakup Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Standar Operasional Prosedur yang jelas mengenai pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pusat hingga di tingkat tempat pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, pentingnya manajemen pengelolaan pemilu bukan hanya soal mengatur teknis hari pencoblosan, melainkan memastikan seluruh rangkaian proses berjalan secara sistematis sejak awal. Renstra menjadi instrumen kunci untuk mengintegrasikan visi jangka panjang dengan langkah-langkah operasional di lapangan.

“Tanpa manajemen yang kuat, penyelenggaraan pemilu dapat menghadapi risiko koordinasi yang lemah, inefisiensi anggaran, hingga menurunnya kepercayaan publik,” pungkas Dr. Rafih mengakhiri penjelasannya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)