Kajian Seroja Banyuraden Bahas Pentingnya Menjaga Data Pribadi di Era Digitalisasi

  • Jun 28, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Literasi

Sleman — Perlindungan data pribadi menjadi salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki masyarakat di tengah semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kesadaran tersebut menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga kebocoran informasi pribadi yang dapat merugikan individu maupun keluarga. Pesan itu disampaikan Ketua Forum Komunitas Informasi Masyarakat (FKIM) Kabupaten Sleman, Adnan Iman Nurtjahjo, saat memberikan edukasi kepada anggota Komunitas Sehat Rohani Jasmani (Seroja) yang diselenggarakan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Daerah Istimewa Yogyakarta di Pendhapa Kekandhangan Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu (28/6/2026).

Dalam paparannya, Adnan menjelaskan bahwa perkembangan layanan digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi keuangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga komunikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut tersimpan risiko yang tidak dapat diabaikan apabila masyarakat kurang memahami pentingnya menjaga data pribadi. 

“Informasi sederhana seperti nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), alamat rumah, hingga kode verifikasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila jatuh ke tangan yang salah,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum nasional yang menandai penguatan sistem perlindungan data pribadi di Indonesia. Sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak subjek data sekaligus memperjelas tanggung jawab pengendali dan prosesor data dalam setiap aktivitas pemrosesan data pribadi. Dengan mengatur secara komprehensif prinsip-prinsip pemrosesan data, hak pemilik data, kewajiban penyelenggara pemrosesan data, mekanisme transfer data pribadi, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana.

“Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola data yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak privasi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional,” ujar Adnan.

Menurutnya, setiap individu harus memiliki kesadaran untuk lebih berhati-hati ketika membagikan informasi pribadi, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun berbagai platform digital lainnya. Literasi digital yang baik menjadi benteng pertama dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Ia pun mengingatkan bahwa berbagai modus penipuan digital saat ini berkembang dengan sangat cepat dan semakin sulit dikenali. Pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan rekayasa sosial (social engineering) dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, perbankan, perusahaan jasa pengiriman, maupun keluarga korban untuk memperoleh data sensitif. 

“Oleh karena itu, masyarakat harus membiasakan diri melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi tertentu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Adnan mengajak peserta kajian untuk menerapkan langkah-langkah sederhana dalam menjaga keamanan akun digital, seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda pada setiap layanan, mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication), memperbarui aplikasi secara berkala, serta tidak sembarangan mengakses tautan atau mengunduh berkas dari sumber yang tidak terpercaya. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dinilai mampu mengurangi risiko terjadinya pencurian identitas maupun pembobolan akun.

Kegiatan edukasi yang berlangsung secara interaktif tersebut mendapat sambutan positif dari anggota Komunitas Seroja. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai keamanan penggunaan media sosial, transaksi belanja daring, hingga cara mengenali pesan-pesan penipuan yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Diskusi tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu keamanan informasi di era digital.

Sementara itu, Liza Uswatun Husna Lubis selaku Kepala Bidang Edukasi dan Sosialisasi BSMI DIY menambahkan bahwa kegiatan edukasi yang difasilitasi pihaknya mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak komunitas masyarakat. 

“Selain memperkuat literasi digital, kegiatan semacam ini menjadi sarana membangun budaya bermedia digital yang aman, bertanggung jawab, dan beretika sehingga masyarakat semakin siap menghadapi berbagai tantangan transformasi digital,” imbuhnya.

Harapannya ke depan, seluruh peserta dapat menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga, tetangga, dan komunitasnya. Dengan meningkatnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan, sehingga tercipta ruang digital yang sehat, dan produktif. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)