Sertipikat Tanah Wakaf Perkuat Kepastian Hukum Aset MWCNU Gamping
- Jul 13, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Keagamaan
Sleman — Penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Gamping menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat. Sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia tersebut diserahkan pada Senin malam (13/7/2026) di Pondok Pesantren Al-Miftah Mlangi, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Sertipikat tanah wakaf tersebut diterbitkan atas sebidang tanah seluas 938 meter persegi yang berlokasi di Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Tanah tersebut secara resmi diwakafkan kepada MWCNU Kapanewon Gamping sebagai aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
Dokumen sertipikat tanah wakaf tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 13.04.000045154.0 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan. Dalam dokumen tersebut tercatat Wajilah sebagai wakif, sedangkan Perkumpulan Nahdlatul Ulama bertindak sebagai nazhir yang bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan oleh Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Ranting Banyuraden, Kiai Ahmad Shofi, kepada Rois Syuriah MWCNU Gamping, KH. Ahmad Mabarun. Penyerahan tersebut disaksikan jajaran pengurus Nahdlatul Ulama di lingkungan Kapanewon Gamping sebagai simbol amanah dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan organisasi dan masyarakat.
KH. Ahmad Mabarun menyampaikan bahwa sertipikat tanah wakaf memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset wakaf. Menurutnya, legalitas yang diterbitkan oleh ATR/BPN menjadi jaminan bahwa tanah wakaf terlindungi dari berbagai potensi sengketa maupun pengalihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
“Keberadaan sertipikat juga menjadi landasan kuat bagi MWCNU Gamping dalam menyusun berbagai program pengembangan aset yang produktif. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan Islam, dakwah, pelayanan sosial, maupun pembangunan sarana keagamaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kiai Ahmad Shofi mengapresiasi iktikad baik wakif yang telah menghibahkan tanahnya melalui mekanisme wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. “Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat, sehingga pengurusan legalitas menjadi bagian penting dalam menjaga amanah para wakif,” ujarnya.
Penerbitan sertipikat tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Indonesia. Sertifikasi tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang tertib administrasi, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis wakaf.
Dengan diterimanya sertipikat tanah wakaf tersebut, MWCNU Kapanewon Gamping kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola aset seluas 938 meter persegi di Kalurahan Balecatur. Diharapkan keberadaan aset wakaf yang telah bersertipikat ini dapat terus dikembangkan secara profesional, amanah, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang semakin luas bagi Nahdlatul Ulama, umat Islam, dan masyarakat Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)