Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan Dorong Transparansi dan Partisipasi Warga Trihanggo

  • Jun 22, 2026
  • Adnan Nurtjahjo
  • Berita Pemerintahan

Sleman — Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, Pemerintah Kalurahan Trihanggo menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Pemanfaatan Tanah Kalurahan oleh pihak ketiga di Aula Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (22/6/2026).

Sosialisasi dihadiri oleh Panewu Anom Gamping, Kurnia Astuti, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Trihanggo, Joko Widodo, Bhabinkamtibmas Trihanggo, Aiptu Rusmanto, Babinsa Trihanggo, Serda Beny Putra Noverianto, pamong kalurahan, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bentuk dukungan TNI-Polri dalam mengawal proses pembangunan dan pelayanan publik agar berjalan transparan, tertib, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kurnia Astuti dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan aset kalurahan. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatan tanah kalurahan perlu disampaikan kepada masyarakat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan serta mendapatkan dukungan dari warga.

Lebih lanjut, Budi Supriyanta selaku PJ Lurah Trihanggo mengatakan bahwa forum ini digelar untuk membahas rencana pemanfaatan tanah kalurahan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh 19 pemohon sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pengajuan izin pemanfaatan tanah kalurahan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Tanah kalurahan merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Pemanfaatan oleh pihak ketiga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi kalurahan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kerja sama pemanfaatan tanah kalurahan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli kalurahan. Namun demikian, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melalui proses perencanaan yang matang.

Sementara itu, Ketua BPKal Trihanggo, Joko Widodo menilai forum sosialisasi menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, maupun aspirasi terkait rencana yang akan dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat sejak tahap awal dinilai penting guna meminimalkan potensi kesalahpahaman sekaligus membangun rasa memiliki terhadap program pembangunan yang dijalankan.

“Selain meningkatkan transparansi, kegiatan ini turut memperkuat prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Dengan adanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan serta harapan warga yang menjadi penerima manfaat utama,” tambahnya.

Para peserta menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut karena memberikan informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset kalurahan. Mereka berharap seluruh proses pemanfaatan tanah kalurahan dapat dilakukan secara terbuka sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Trihanggo.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Trihanggo menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan aset desa. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan tanah kalurahan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)