Ketua KIM Pararta Guna Gamping Ikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Publik
- Feb 03, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Berita Pemerintahan
Sleman – Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi ruang strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban atas informasi publik. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), termasuk Ketua KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman yang berlangsung di Aula Kalurahan Jagalan, Banguntapan, Bantul, Selasa (3/2/2026).
Aswino Wardhana selaku Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Daerah DIY menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keberadaan KIM dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Menurut Aswino Wardhana, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik di tingkat komunitas agar masyarakat memahami mekanisme akses informasi secara benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sekolah ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi publik.
Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keberadaan KIM dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Selain pemaparan materi regulatif, peserta juga dibekali pengetahuan teknis mengenai klasifikasi informasi publik, prosedur permohonan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Materi tersebut diharapkan dapat diaplikasikan langsung dalam pelayanan informasi di tingkat kapanewon dan kalurahan.
Aswino Wardhana berharap para peserta mampu menjadi agen keterbukaan informasi di wilayah masing-masing. Peran ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik dan proses pembangunan daerah.
Penyelenggaraan sekolah keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen KID DIY dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hak atas informasi sebagai bagian dari demokrasi. “Keterbukaan informasi diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik,” terangnya.
Sementara itu, Adnan Iman Nurtjahjo selaku Ketua KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sekolah keterbukaan informasi publik tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola informasi di tingkat lokal agar mampu menjalankan fungsi edukasi dan diseminasi informasi secara profesional.
Ia menilai pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi bekal utama bagi KIM dalam menghadapi tantangan arus informasi yang semakin kompleks. “Dengan bekal tersebut, KIM dapat berperan aktif menangkal disinformasi di tengah masyarakat,” imbuhnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)