Rembug Kabudayan Menyulam Identitas Banyuraden
- Sep 16, 2025
- Adnan Nurtjahjo
- Seni Budaya
Sleman – Rembug kabudayan yang digelar di Ruang Rapat Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (16/9/2025) menjadi momentum penting dalam upaya menyusun profil kebudayaan yang lebih komprehensif.
Acara ini merupakan forum untuk menggali, merangkum, dan meneguhkan identitas budaya masyarakat Banyuraden. Di tengah derasnya arus modernisasi, rembug kabudayan hadir sebagai ruang refleksi bersama mengenai apa yang harus dijaga, dilestarikan, sekaligus dikembangkan.
Kegiatan yang dipandu oleh Carik Banyuraden, Hendy Indra Utama dihadiri Lurah Banyuraden, Sudarisman, pengurus rintisan kalurahan budaya, tokoh seni dan budaya, pemerhati seni dan budaya, serta Andre Veriangga dari Kundha kabudayan Kabupaten Sleman sebagai narasumber.
Mereka mengikuti pembinaan penyusunan profil kebudayaan kalurahan banyuraden sebagai kalurahan budaya. Profil untuk memotret semua potensi kebudayaan yang ada untuk mendokumentasikan kekayaan budaya lokal, melestarikan identitas masyarakat serta menjadi dasar perencanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya bagi generasi mendatang.
Andre menitikberatkan forum ini untuk menyusun profil kebudayaan kalurahan yaitu dokumen yang memuat data dan informasi terstruktur mengenai berbagai aspek kebudayaan di wilayah kalurahan seperti sejarah, tradisi, kesenian, adat, istiadat, situs, cerita rakyat, kuliner, bahasa sastra, kerajinan, permainan, dan pengobatan tradisional.
“Profil budaya menjadi salah satu pendamping pelaksanaan visi dan misi kalurahan banyuraden ke depan. Karena itu, perlu kejelian dalam mendata semua potensi yang ada,” tandas Andre dihadapan peserta.
Adapun sebagai desa atau kalurahan budaya harus memiliki lima komponen berupa upacara adat, seni permainan tradisional, bahasa sastra dan aksara, kuliner kerajinan pengobatan tradisional, serta tata ruang dan kawasan cagar budaya.
Sedangkan pokok penyusunan profil kebudayaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, Bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan merupakan payung hukum pertama yang mengatur pengelolaan kekayaan budaya Indonesia,” lanjut Andre.
Regulasi ini menganggap kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, serta menjamin keberagaman budaya sebagai identitas nasional. Di dalamnya terdapat empat langkah strategis yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan potensi kebudayaan.
Salah satu nilai penting dari kegiatan ini adalah dokumentasi. Banyak pengetahuan lokal yang selama ini hanya diwariskan secara lisan berisiko hilang jika tidak dicatat dengan baik. Melalui penyusunan profil kebudayaan, Pemerintah Kalurahan Banyuraden menegaskan komitmennya untuk mendokumentasikan warisan budaya sebagai referensi berharga bagi generasi mendatang.
Melalui rembug kabudayan, seluruh lapisan warga dilibatkan untuk memastikan nilai-nilai lokal tidak hilang dalam pusaran perubahan. Harapannya, profil yang dihasilkan benar-benar mencerminkan denyut kehidupan budaya Banyuraden. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)