Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Perkuat Kehadiran Negara Bagi Korban Kecelakaan
- Jul 20, 2026
- Adnan Nurtjahjo
- Pelayanan Publik
Sleman — Penyaluran santunan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak korban dan ahli waris. Lebih dari itu, pelayanan santunan yang cepat, tepat, dan profesional menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
Kasubag Pelayanan Santunan Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Septian Gunawan, mengatakan kualitas pelayanan santunan harus terus dijaga agar masyarakat memperoleh layanan yang optimal dan berorientasi pada kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Gunawan dalam kegiatan edukasi keselamatan transportasi yang berlangsung di Ruang Wirasuta Lantai II, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan maupun keluarga korban membutuhkan pelayanan yang tidak hanya cepat secara administratif, namun juga mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses memperoleh hak santunan.
“Pelayanan santunan harus terus dijaga kualitasnya karena merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Kami berupaya memberikan layanan secara profesional agar masyarakat memperoleh haknya dengan proses yang mudah, cepat, dan tepat,” ujar Gunawan.
Ia menilai, pelayanan publik yang profesional memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kehadiran negara dapat dirasakan secara langsung ketika masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang responsif, terutama saat mereka berada dalam kondisi sulit akibat kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses penanganan korban hingga penyaluran santunan dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran.
“Selain memastikan hak korban terpenuhi, peningkatan kualitas pelayanan santunan juga perlu disertai upaya pencegahan kecelakaan. Edukasi keselamatan transportasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja DIY, Regy Wijaya menyebutkan, selama tahun 2025, Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyalurkan santunan korban kecelakaan lalu lintas dengan total mencapai Rp39,18 miliar. Rinciannya, Rp 24,77 miliar bagi ahli waris korban meninggal dunia, dan Rp 14,41 miliar untuk korban luka-luka.
Regy berharap penguatan pelayanan santunan dan edukasi keselamatan transportasi dapat berjalan beriringan. Sehingga, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan, tetapi juga memperoleh edukasi untuk mencegah risiko kecelakaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus memperkuat kehadiran negara yang berorientasi pada keselamatan dan kepentingan masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)