Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA
  • Memimpin dan Mengkoordinasikan Kegiatan KIM
    Memimpin seluruh kegiatan kelompok, memastikan semua anggota bekerja sesuai tugasnya, dan menjaga semangat kerja sama dalam tim.

  • Menyusun Rencana Kerja KIM
    Bersama anggota, merancang program kerja yang selaras dengan kebutuhan informasi masyarakat dan arahan dari instansi pembina (misalnya Dinas Kominfo).

  • Menjadi Penghubung dengan Pemerintah atau Lembaga Terkait
    Menjadi perwakilan resmi kelompok dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, dinas terkait, dan mitra lainnya.

  • Mengawasi Penyebaran Informasi yang Akurat dan Bertanggung Jawab
    Memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, tidak hoaks, dan mudah dipahami.

  • Mendorong Partisipasi dan Literasi Informasi Warga
    Mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses penyebaran dan pemanfaatan informasi, termasuk melalui forum diskusi, media sosial, dan pelatihan.

  • Membina Hubungan Kerja yang Baik di Dalam dan Luar KIM
    Menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan anggota internal serta jaringan eksternal seperti media lokal, komunitas lain, dan relawan digital.

  • Melaporkan Kegiatan dan Evaluasi Kinerja
    Bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada pembina KIM di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.

  • Meningkatkan Kapasitas Anggota KIM
    Mendorong peningkatan kompetensi anggota, baik dalam literasi digital, jurnalistik warga, maupun pengelolaan media informasi.

  • Mengelola Media atau Sarana Informasi KIM
    Bertanggung jawab atas keberlangsungan media informasi KIM, seperti website, media sosial, buletin, atau papan informasi warga.