Struktur Organisasi
| Jabatan | : | WAKIL BENDAHARA |
|---|
Tugas Pokok
Membantu Bendahara dalam mengelola administrasi keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Fungsi
1. Membantu pengelolaan keuangan
- Mendampingi Bendahara dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan KIM.
- Membantu penyusunan laporan keuangan secara berkala.
2. Pelaksanaan administrasi keuangan
- Mengelola bukti transaksi (kwitansi, nota, dll).
- Membantu pengarsipan dokumen keuangan secara sistematis.
3. Pengawasan internal
- Membantu memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan organisasi.
- Mengingatkan Bendahara dan pengurus terkait kedisiplinan administrasi keuangan.
4. Koordinasi kegiatan keuangan
- Berkoordinasi dengan bidang lain terkait kebutuhan anggaran kegiatan.
- Membantu proses pencairan dan distribusi dana kegiatan.
5. Pengganti Bendahara
- Melaksanakan tugas Bendahara apabila berhalangan sementara.
6. Pelaporan
- Membantu menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pengurus dan anggota.
- Mendukung transparansi keuangan kepada publik/masyarakat bila diperlukan.
7. Dukungan perencanaan anggaran
- Membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan KIM.