Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL BENDAHARA

Tugas Pokok

Membantu Bendahara dalam mengelola administrasi keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Fungsi

1. Membantu pengelolaan keuangan

  • Mendampingi Bendahara dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan KIM.
  • Membantu penyusunan laporan keuangan secara berkala.

2. Pelaksanaan administrasi keuangan

  • Mengelola bukti transaksi (kwitansi, nota, dll).
  • Membantu pengarsipan dokumen keuangan secara sistematis.

3. Pengawasan internal

  • Membantu memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan organisasi.
  • Mengingatkan Bendahara dan pengurus terkait kedisiplinan administrasi keuangan.

4. Koordinasi kegiatan keuangan

  • Berkoordinasi dengan bidang lain terkait kebutuhan anggaran kegiatan.
  • Membantu proses pencairan dan distribusi dana kegiatan.

5. Pengganti Bendahara

  • Melaksanakan tugas Bendahara apabila berhalangan sementara.

6. Pelaporan

  • Membantu menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pengurus dan anggota.
  • Mendukung transparansi keuangan kepada publik/masyarakat bila diperlukan.

7. Dukungan perencanaan anggaran

  • Membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan KIM.