Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA
  • Mengelola Keuangan KIM Secara Tertib dan Transparan
    Bertanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan pencatatan keuangan organisasi sesuai dengan rencana kerja dan kebutuhan kegiatan KIM.

  • Membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB)
    Menyusun dan mengajukan RAB kegiatan bersama Ketua dan Sekretaris sebagai dasar pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.

  • Mencatat Semua Transaksi Keuangan Secara Rinci
    Mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam buku kas atau sistem digital, lengkap dengan bukti transaksi dan penjelasan penggunaan dana.

  • Menyimpan dan Mengamankan Dana serta Dokumen Keuangan
    Menyimpan uang kas organisasi (tunai atau di rekening bank) serta bukti-bukti pengeluaran seperti nota, kuitansi, dan invoice secara aman dan terorganisir.

  • Menyusun Laporan Keuangan Secara Berkala
    Menyampaikan laporan keuangan bulanan, triwulanan, atau tahunan kepada pengurus dan pembina KIM (misalnya dari pemerintah desa atau Dinas Kominfo).

  • Mendukung Penggalangan Dana atau Sponsorship
    Membantu tim atau bidang lain dalam mengelola pemasukan dari hasil usaha, donasi, bantuan pemerintah, sponsorship, atau kerjasama dengan pihak ketiga.

  • Menjadi Penanggung Jawab Anggaran dalam Kegiatan KIM
    Bertanggung jawab atas pengelolaan dana selama pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya.

  • Menjalankan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
    Siap diaudit, terbuka dalam penggunaan dana, dan menjaga kepercayaan publik atau mitra terhadap pengelolaan keuangan KIM.

  • Membantu Pengelolaan Aset KIM
    Bersama pengurus lain, mendata dan menjaga aset/barang inventaris yang dimiliki kelompok hasil dari hibah, pembelian, atau bantuan pihak lain.