Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN KELEMBAGAAN

Tugas Pokok:

Merencanakan, melaksanakan, serta mengembangkan kegiatan riset, inovasi program, dan penguatan kelembagaan KIM guna meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

1. Fungsi Penelitian

  • Melakukan identifikasi kebutuhan informasi masyarakat secara berkala.
  • Menyusun dan melaksanakan kajian/riset sederhana terkait isu-isu lokal, sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi.
  • Mengolah data dan informasi sebagai dasar perumusan program kerja KIM.
  • Menyusun laporan hasil penelitian sebagai bahan rekomendasi kebijakan internal maupun eksternal.

2. Fungsi Pengembangan

  • Mengembangkan inovasi program kerja KIM berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan kapasitas anggota KIM melalui pelatihan, workshop, dan literasi digital.
  • Mengembangkan media informasi (website, media sosial, buletin, dll.) secara kreatif dan adaptif.
  • Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan diseminasi informasi.
  • Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, swasta, dan komunitas dalam pengembangan program.

3. Fungsi Kelembagaan

  • Memperkuat struktur organisasi dan tata kelola KIM yang profesional dan akuntabel.
  • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) kegiatan KIM.
  • Mengembangkan sistem administrasi dan dokumentasi kelembagaan yang tertib.
  • Melakukan evaluasi kinerja organisasi secara berkala.
  • Mendorong legalitas dan pengakuan kelembagaan KIM di tingkat lokal maupun regional.
  • Menginisiasi pembentukan dan pembinaan KIM baru di wilayah lain.

Tugas Tambahan

  • Mendukung bidang lain dalam penyediaan data dan kajian.
  • Menjadi pusat pengembangan ide dan inovasi organisasi.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada ketua KIM secara periodik.