Struktur Organisasi
| Jabatan | : | BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN KELEMBAGAAN |
|---|
Tugas Pokok:
Merencanakan, melaksanakan, serta mengembangkan kegiatan riset, inovasi program, dan penguatan kelembagaan KIM guna meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
1. Fungsi Penelitian
- Melakukan identifikasi kebutuhan informasi masyarakat secara berkala.
- Menyusun dan melaksanakan kajian/riset sederhana terkait isu-isu lokal, sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi.
- Mengolah data dan informasi sebagai dasar perumusan program kerja KIM.
- Menyusun laporan hasil penelitian sebagai bahan rekomendasi kebijakan internal maupun eksternal.
2. Fungsi Pengembangan
- Mengembangkan inovasi program kerja KIM berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas anggota KIM melalui pelatihan, workshop, dan literasi digital.
- Mengembangkan media informasi (website, media sosial, buletin, dll.) secara kreatif dan adaptif.
- Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan diseminasi informasi.
- Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, swasta, dan komunitas dalam pengembangan program.
3. Fungsi Kelembagaan
- Memperkuat struktur organisasi dan tata kelola KIM yang profesional dan akuntabel.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) kegiatan KIM.
- Mengembangkan sistem administrasi dan dokumentasi kelembagaan yang tertib.
- Melakukan evaluasi kinerja organisasi secara berkala.
- Mendorong legalitas dan pengakuan kelembagaan KIM di tingkat lokal maupun regional.
- Menginisiasi pembentukan dan pembinaan KIM baru di wilayah lain.
Tugas Tambahan
- Mendukung bidang lain dalam penyediaan data dan kajian.
- Menjadi pusat pengembangan ide dan inovasi organisasi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada ketua KIM secara periodik.