Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN MEDIA

Tugas Pokok:

Mengelola komunikasi publik, membangun citra positif organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan media sebagai sarana diseminasi informasi kepada masyarakat.

1. Fungsi Pengelolaan Informasi Publik

  • Menghimpun, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kegiatan KIM kepada masyarakat.
  • Menyusun konten informasi yang edukatif, informatif, dan sesuai kebutuhan publik.
  • Menjamin akurasi dan validitas informasi sebelum dipublikasikan.

2. Fungsi Hubungan Media (Media Relations)

  • Menjalin kemitraan dengan media massa (cetak, elektronik, dan digital).
  • Menyusun siaran pers (press release) dan dokumentasi publikasi kegiatan.
  • Mengelola komunikasi dengan jurnalis dan pihak media lainnya.

3. Fungsi Pengelolaan Media Internal dan Eksternal

  • Mengelola platform media KIM seperti website, media sosial, dan kanal informasi lainnya.
  • Mengembangkan strategi komunikasi digital untuk memperluas jangkauan informasi.
  • Memastikan konsistensi identitas dan branding KIM di berbagai media.

4. Fungsi Publikasi dan Dokumentasi

  • Mendokumentasikan kegiatan KIM dalam bentuk foto, video, dan tulisan.
  • Mempublikasikan kegiatan melalui berbagai kanal media secara berkala.
  • Mengarsipkan seluruh dokumentasi kegiatan secara sistematis.

5. Fungsi Penguatan Citra dan Branding Kelembagaan

  • Membangun dan menjaga citra positif KIM di masyarakat.
  • Menyusun strategi komunikasi publik yang efektif dan berkelanjutan.
  • Mengelola isu atau krisis komunikasi yang berkaitan dengan organisasi.

6. Fungsi Kemitraan dan Jejaring Informasi

  • Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan komunitas.
  • Mengembangkan jejaring informasi untuk mendukung peran KIM sebagai diseminator informasi.
  • Menjadi penghubung antara KIM dengan masyarakat dan stakeholder.

7. Fungsi Edukasi Literasi Media

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait literasi media dan informasi.
  • Mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
  • Mengkampanyekan anti hoaks dan penyebaran informasi yang bertanggung jawab.