Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL SEKRETARIS

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi, dokumentasi, dan tata kelola organisasi KIM secara tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Fungsi

1. Pendukung Administrasi

  • Membantu penyusunan surat-menyurat, notulen rapat, dan arsip kegiatan.
  • Mengelola administrasi internal organisasi secara sistematis.

2. Koordinasi Internal

  • Membantu mengoordinasikan komunikasi antarbidang dalam kepengurusan.
  • Menjadi penghubung administratif antara pengurus dan anggota.

3. Pengelolaan Data dan Informasi

  • Membantu pengumpulan dan pengarsipan data kegiatan, program, dan laporan.
  • Menjaga ketersediaan data organisasi yang akurat dan terdokumentasi.

4. Pendampingan Kegiatan

  • Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan KIM dari sisi administrasi dan dokumentasi.
  • Menyiapkan kebutuhan administrasi sebelum dan sesudah kegiatan.

5. Pelaporan

  • Membantu penyusunan laporan kegiatan dan laporan berkala organisasi.
  • Mendokumentasikan hasil rapat dan kegiatan sebagai bahan evaluasi.

6. Pengganti Sekretaris (Bila Berhalangan)

  • Melaksanakan tugas-tugas sekretaris apabila sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya.

7. Penguatan Tata Kelola Organisasi

  • Berperan aktif dalam menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas organisasi.