Struktur Organisasi
| Jabatan | : | WAKIL SEKRETARIS |
|---|
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi, dokumentasi, dan tata kelola organisasi KIM secara tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Fungsi
1. Pendukung Administrasi
- Membantu penyusunan surat-menyurat, notulen rapat, dan arsip kegiatan.
- Mengelola administrasi internal organisasi secara sistematis.
2. Koordinasi Internal
- Membantu mengoordinasikan komunikasi antarbidang dalam kepengurusan.
- Menjadi penghubung administratif antara pengurus dan anggota.
3. Pengelolaan Data dan Informasi
- Membantu pengumpulan dan pengarsipan data kegiatan, program, dan laporan.
- Menjaga ketersediaan data organisasi yang akurat dan terdokumentasi.
4. Pendampingan Kegiatan
- Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan KIM dari sisi administrasi dan dokumentasi.
- Menyiapkan kebutuhan administrasi sebelum dan sesudah kegiatan.
5. Pelaporan
- Membantu penyusunan laporan kegiatan dan laporan berkala organisasi.
- Mendokumentasikan hasil rapat dan kegiatan sebagai bahan evaluasi.
6. Pengganti Sekretaris (Bila Berhalangan)
- Melaksanakan tugas-tugas sekretaris apabila sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya.
7. Penguatan Tata Kelola Organisasi
- Berperan aktif dalam menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas organisasi.